Antasari Azhar, Bila Lepas Dakwaan Pembunuhan Dakwaan Baru Menunggu, Permainan Apa Lagi?
mesin kasir | May 17, 2009 | Comments 0

Antasari Apakah Masuk Dalam Pusaran Konspirasi? Foto The Jakarta Post
Agaknya jalan panjang untuk lepas dari jerat hukum bagi Antasari masih begitu jauh, karena bila saja dakwaan utama padanya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, maka masih ada jerat baru yang dipersiapkan untuknya menjadi pesakitan lagi.
Dan dakwaan baru yang menantinya berkaitan dengan pelanggaran kode etik Tata Cara Kerja di KPK, maksimal hukuman 5 tahunpun bakal menantinya dengan dakwaan ini.
Demikian diungkap Febri Diansyah, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch di Jakarta, Minggu (17/5). “Antasari bisa dijerat pasal 36 UU KPK tahun 2002 karena diduga melanggar kode etik (kepegawaian KPK),” ungkapnya saat Jumpa Pers tentang Evaluasi Kerja KPK Jilid II Era Antasari Azhar.
Di dalam pasal yang mengatur kode etik tersebut, ia mengungkapkan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang memungkinkan konflik kepentingan sekecil apapun. Berdasarkan aturan tersebut, katanya, ada bukti yang mengarah pada dugaan Antasari melanggar kode etik
Menurut Febri, bukti itu, pertama, Antasari mengaku bertemu dengan Nasrudin Zulkarnaen yang kerap memberi keterangan adanya dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia yang adalah induk PT PRB. Kedua, selain bertemu Nasrudin, Antasari bertemu dengan Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka Sigid Haryo Wibisono

Peneliti Hukum ICM Febri Diansyah mengatakan Antasari Azhar bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara kalau ia terbukti melanggar kode etik, saat jumpa pers tentang Evaluasi Kinerja KPK Jilid II Era Antasari di Jakarta, Minggu (17/5).Foto Kompas
Kemudian ia melanjutkan bahwa Antasari pernah mengadakan pertemuan dengan para pengusaha di Batam. “Ini ada fotonya. Pertemuan ini mempunyai potensi konflik kepentingan terkait pemeriksaan korupsi,” jelas Febri. Berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK non aktif Antasari Ahzar, maka ia bisa dikenai hukuman kurungan maksimal 5 tahun berdasarkan UU KPK 2002 pasal 65.
Antara Nasrudin dan Antasari memang terjalin pertemanan. Menurut Antasari, dia mengenal Nasrudin pada awal ia menjabat sebagai Ketua KPK, tahun 2007. Ketika itu, kata Antasari, Nasrudin kerap memberi informasi mengenai kasus korupsi. Salah satu kasus yang sedang ditangani KPK adalah dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Orang-orang yang kenal dekat dengan Antasari juga menduga bahwa Antasari dijebak. Soalnya, Antasari diketahui tak pernah bermain wanita. ”Setahu saya, dia tidak suka menggoda wanita,” ujar sejawat Antasari ketika masih di Kejaksaan Agung, Chairul Umam. Chairul adalah mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Chairul juga mengatakan bahwa sepengetahuannya, Antasari bukan orang yang suka memeras atau makan sogok. Katanya, rumah Antasari di Bumi Serpong Damai termasuk biasa saja. ”Itu pun, sewaktu ia masih di Kejaksaan Agung, ia sering ngeluh kesulitan membayar cicilannya,” tutur Chairul.
Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sependapat dengan dugaan adanya skenario besar yang hendak menjungkalkan Antasari dan melemahkan KPK. Menurut peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, kasus pembunuhan itu merupakan kasus pribadi Antasari.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung upaya penuntasan proses hukum terhadap Ketua KPK Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
“Kita dukung proses hukum yang tengah dilakukan,” kata Ketua ICW, Danang Widoyoko
Ia menilai, yang mungkin terjadi setelah Antasari jatuh adalah babak yang berjudul corruptor fight back. ”Jadi, setelah Antasari terjerat, ada penumpang-penumpang gelap yang berusaha melemahkan KPK,” ujarnya. Mudah-mudahan kekhawatiran ini tak terjadi.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya pertemuan khusus menjelang penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
“Enggak,” katanya ketika dikonfirmasi ada tidaknya pertemuan khusus itu. Dia hanya menjawab singkat seperti itu ketika ditemui seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Yang dibantah itu menyebutkan, sebelum penahanan terhadap Antasari, sempat digelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Jaksa Agung kemudian menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Kasus ini kok sepertinya tambah rumit dan terkatung katung tanpa kejelasan, tim pengacara Antasari pun mendesak pihak yang berwenang untuk segera di ajukan ke pengadilan karena terkesan proses penyidikan yang tidak fokus dan tidak menyentuh hal yang substansial.
Semoga kebenaran dan keadilan bisa diurai, yang yang lebih penting penegakan hukum serta pemberantasan korupsi terus maju dan berjalan. (Referensi: Kompas/Gatra/Antara/Okezone)
Filed Under: Ruang Hatiku





