Banwaslu Laporkan Presiden SBY Ke Mabes Polri
mesin kasir | Jun 07, 2009 | Comments 1
Ketua Banwaslu Melaporkan Presiden SBY karena dianggap melanggar ke Polri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan tim kampanye SBY-Boediono ke Markas Besar Polri, Sabtu 6 Juni 2009 malam karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009.
Namun, Bawaslu tak melaporkan calon wakil presiden, Boediono yang juga hadir di sana. “Boediono bukan pihak terlapor karena kita melaporkan berdasarkan bukti yang ada,” kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu 7 Juni 2009.
Menurut Nur Hidayat, “Boediono tak memaparkan visi dan misi.” Ditambahkan Nur Hidayat, selain Capres, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai terlapor adalah Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Direktur Pemberitaan TVRI, dan Pemimpin Redaksi Metro TV.
Pihak TVRI dan Metro TV dilaporkan sebagai pihak yang diduga turut serta dalam pelanggaran tindak kampanye di luar jadwal karena melakukan acara tersebut tanpa melakukan pemotongan atau sensor terhadap visi, misi, dan program yang disampaikan oleh SBY.

Inilah Acara Silaturahmi Pendukung Sby-Boediono Yang Dianggap Banwaslu Melanggar
Meski ikut menyiarkan acara tersebut, pihak Trans 7 tak ikut dilaporkan. Sebab, “tidak menyiarkan bagian visi, misi, dan program secara utuh dari pasangan calon tersebut,” tambah Nur Hidayat.
Laporan atas nama staf ahli Bawaslu, Rosalita Chandra disampaikan Sabtu malam sekitar pukul 21.00 dan dicatat dengan Nomor: TBL/ 03/ VI /2009/ Gakumdu. Polisi punya waktu 14 hari untuk menangani laporan tersebut.
Bawaslu menganggap acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono sebagai pelanggaran jadwal kampanye. Bawaslu juga mempersoalkan penyiaran pidato SBY secara utuh oleh TVRI dan sebagian oleh Metro TV secara luas kepada publik.
Namun, dalil Bawaslu dibantah pihak Partai Demokrat. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Ali, acara tersebut bersifat internal, sudah direncanakan lama, dan sudah sepengetahuan Komisi Pemilihan Umum.
Partai Demokrat, tambah Marzuki, juga belum menerima dua surat klarifikasi dari Bawaslu, yang jadi alasan lembaga pengawas pemilu itu melaporkan para terlapor ke polisi. Vivanews

Artikel Menarik Lain:
Filed Under: Ruang Berita Politik • Ruang Berita Terkini




