Borneo Adventure
Barcode Scanner

Syeh Puji Ditipu Pengacaranya 2,4 Miliar

Ealah Syeh Syeh, Kok ya Ketipu, Weleh  Weleh

Syeh Puji Menunjukan Bukti Pencairan Cek 2,4 M

Pengakuan mengejutkan datang dari pengusaha nyentrik asal Semarang Syekh Puji. Dia mengaku diperas pengacaranya, Drs Nshn SH MH beserta rekan, yang selama ini menjadi penasihat hukumnya dalam kasus pernikahan di bawah umur dengan Lutviana Ulfa, 12.

Syekh Puji mengaku dimintai uang Rp 2,4 miliar dengan janji bisa bebas dari tahanan dan perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) alias dihentikan. Setelah uang itu diberikan, Polwiltabes Semarang tetap melanjutkan kasus tersebut dengan kembali memeriksanya pada Selasa lalu (23/6).

Atas perbuatan tersebut, Syekh Puji melapor ke Presiden Kongres Advokasi Indonesia (KAI) H Indra Syahnun Lubis SH. Dia bertemu Indra dalam acara Darma Bhakti KAI di Monumen Serangan Umum 11 Maret, Jogjakarta, kemarin (28/6).

Dalam pengaduannya, Syekh Puji melampirkan bukti-bukti berupa lembar salinan cek senilai Rp 2,4 miliar yang diberikan kepada Nshn. Informasi dari bank, cek tersebut sudah dicairkan.

Mendapatkan pengaduan itu, Indra menjelaskan bahwa tindakan Nshn tersebut sudah masuk kategori memeras dan menipu. Menurut dia, itu tidak patut dilakukan seorang pengacara. ”Seharusnya, advokat membela tersangka, bukan malah menjerumuskan. Apalagi sampai melakukan tidak pidana pemerasan. Kami (KAI) akan sepenuhnya memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap Syekh Puji,” ujar Indra.

Sesuai aduan yang disampaikan Syekh Puji, Indra menjelaskan, ada unsur menjerumuskan tersangka. Sebab, saat dalam pemeriksaan, pengacaranya meminta agar Syekh Puji mengakui apa yang dituduhkan kepolisian. Padahal, seharusnya advokat membela pendirian tersangka.

Selain itu, dia melihat ada kesalahan etika yang dilakukan Nshn. Sebab, meski sudah tahu kasus Syekh Puji ditangani pengacara Teguh Samudera SH MH dan rekan, dia tetap masuk dan menangani kasus tersebut. Bahkan, dia meminta agar pengacara Teguh Samudera diberhentikan. “Tindakan tersebut tidak profesional dan tidak menghormati etika dalam advokasi,” tegasnya.

Dugaan Konspirasi Polisi-Pengacara

Atas nama KAI, Indra bersama pengacara Teguh Samudera dan rekan akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Dalam laporan nanti, pihaknya tidak saja menyeret Nshn, namun kepolisian karena dianggap turut memeras secara bersama-sama. Dicurigai, ada konspirasi antara pengacara dan polisi.

Sebab, saat meminta uang, Syekh Puji berada dalam tahanan dan sepengetahuan petugas kepolisian. Sebagaimana diceritakan Syekh Puji, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 ketika dia tiba-tiba dibangunkan untuk diperiksa penyidik.

Saat di ruang penyidikan, dia diperkenalkan dengan Nshn sebagai pengacara. Syekh Puji diminta sebaiknya memakai jasa dia untuk menyelesaikan kasusnya.

Syekh Puji saat itu sangat tertekan karena Nshn mengatakan bahwa pengacara mana pun se-Indonesia tidak akan bisa menangani kasusnya. Kemudian, dia dijanjikan bisa keluar dari tahanan dan kasusnya di-SP3, lantas dimintai uang.

Saat itu, Nshn minta cek. “Jelas ada indikasi konspirasi antara pengacara dan polisi. Selama tersangka masih dalam tahanan, tidak diperkenankan ada nego. Apalagi memberikan uang. Seharusnya, polisi tahu itu,” jelasnya.
Sumber : JPNN

Filed Under: Ruang Berita Suka SukaRuang Berita Terkini

Toko Barcode

Comment using your Facebook

RSSComments (1)

Trackback URL

Comments are closed.