Borneo Adventure
Barcode Scanner

Kasus Salah Tangkap Dan Penyiksaan Anak Dibawah Umur, Polsek Bojonggede Dipraperadilkan

Lagi lagi kasus salah tangkap terjadi

Lagi lagi kasus salah tangkap terjadi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempraperadilankan para penyidik di Polsek Bojonggede karena telah salah tangkap dan main siksa terhadap Syahri Ramadhan Burhanudin (SRB) alias Koko (15).
Muhammad Isnur, pengacara LBH Jakarta menjelaskan, pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan Selasa (30/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN)  Cibinong dan diberi nomor pendaftaran 1/Pid/Pra/2009/PN.Cbn. ”Pihak PN Cibinong berjanji akan segera menjadwalkan perkara ini,” kata Isnur.

Menuru tisnur, dalam tempo tiga hari, PN Cibinong akan membentuk majelis hakim dan selekasnya menjadwalkan sidang. “Kami memohon agar penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah, serta mengeluarkan Koko dari tahanan,” ujar Isnur.

Pihak LBH Jakarta juga menuntut dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan merehabilitasi nama baik Koko lewat media massa yang ditunjuk pengadilan. Tuntutan lainnya, adalah mengembalikan barang-barang sitaan yang tidak relevan dengan kasus tersebut.

Selain itu, Polsek Bojong Gede diminta untuk mengeluarkan Koko dari tahananan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan guna menghentikan proses penyiidikan. Pihak LBH juga meminta agar Polsek merehabilitasi nama baik Koko melalui surat kabar ibu Kota yang ditunjuk oleh pengadilan, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 juta.

Koko mengalami tindak kekerasan dan penyiksaan saat berada di tahanan Polsek Bojonggede, Bogor. Dia dituding mencuri laptop, kamera, dan ponsel milik seorang warga di RT 01/RW 17,  Perumahan Puri Bojong Lestari II, Blok CD-10, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kasus pencurian terjadi pada 7 Mei 2009.

Namun, Koko dijemput polisi dan langsung ditahan pada 8 Juni sambil menyita seperangkat amplifier miliknya. Namun, surat penahanan baru diserahkan polisi  ke orang tuanya masing-masing

Saat mendatangi kantor LBH Jakarta pekan lalu (24/6), ibunda Koko, Lina (34) mengungkapkan dirinya mendengar dengan sangat jelas erangan anaknya saat dijenguk di Polsek Bojonggede. Kepada ibunya, Koko mengaku telah disiksa, yaitu dijambak, ditampak, dijepit pahanya, disumpat mulutnya dengan sandal.

Tak kuat menahan siksaan, Koko pun terpaksa mengaku telah mencuri barang-barang tadi. Di ruang tahanan Polsek Bojonggede, Koko dicampur dengan tahanan orang dewasa. Tapi, kemudian dititipkan ke Polsek Cimanggis hingga sekarang.

”Penyiksaan itu menyebabkan Koko mengalami trauma dan sakit luar biasa,” kata Isnur.

Salah tangkap? Ya karena dalam beberapa hari setelah Koko ditahan, polisi berhasil menangkap pencuri yang sesungguhnya.

”Namun, mengapa sampai sekarang Koko belum juga dibebaskan, padahal, pelakunya menyatakan Koko sama sekali tidak terlibat,” kata Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Investor Daily, kemarin.

Menurut Arist, Komnas PA juga sudah melayangkan surat permohonan penanggulan penahanan bagi Koko ke Polres Metro Depok. ”Surat sudah kami layangkan Jumat (26/6), mungkin baru diproses hari ini (Selasa, 30/6) dan mudah-mudahan dibebaskan besok (Rabu (1/7),” kata Arist./ Investor

Artikel Menarik Lain:

Filed Under: Ruang Berita Terkini

Comment using your Facebook

RSSComments (3)

Trackback URL

Comments are closed.