Ada Apa Di Laptop Antasari Azhar ?
mesin kasir | Jul 04, 2009 | Comments 3

Pusing deh, ni urusan kagak selesai selesai
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) tidak ingin menggantung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain lebih lama. Kemarin BHD memberikan sinyal segera menelusuri motif lain di balik kasus Nasrudin itu. Dia memastikan Antasari Azhar segera disidang jika berkasnya sudah lengkap.
“Nanti, pekan depan akan dijelaskan, ada keterangan lengkap,” ujar Kapolri saat ditanya wartawan setelah salat Jumat di Mabes Polri kemarin (3/7). BHD tidak mau menjelaskan yang dimaksud dengan keterangan lengkap tersebut.
Namun, di tempat terpisah, Kejaksaan Agung kemarin (3/7) menerima pelimpahan berkas perkara milik Antasari. Berkas itu diterima pada pukul 16.00 oleh jaksa di jajaran jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum). “Penyidik Polri telah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti kelengkapan formal dan materiil perkara atas nama tersangka Antasari Azhar,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan.
Dalam kesempatan sebelumnya, BHD menyatakan optimistis berkas perkara Antasari akan langsung dinyatakan lengkap. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, pernyataan Kapolri itu cukup beralasan. Sebab, ada jaksa P-16 yang melakukan koordinasi dengan penyidik. “Kalau dilihat dari situ, tak tertutup kemungkinan berkas akan langsung dinyatakan P-21 sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri,” terangnya.

Ada apanya yah di Laptop Antasari?
Selain itu, kejaksaan menyatakan bahwa berkas lima tersangka eksekutor sudah lengkap. Mereka adalah Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Bete. Pemberitahuan tentang P-21 untuk lima tersangka tersebut disampaikan ke penyidik pada 2 Juli 2009. Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti.
Sementara untuk berkas tersangka Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, kejaksaan menyatakan belum lengkap. ”Berkas akan dikembalikan, disertai petunjuk untuk dilengkapi dan disempurnakan,” kata Jasman.
Secara terpisah, sumber Jawa Pos yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin menjelaskan, informasi tentang dugaan terlibatnya Antasari dan Nasrudin dalam kasus ”broker” korupsi yang didapat dari penyidikan belum lengkap. ”Perlu ditelusuri lagi dari jejak-jejak yang ditinggalkan,” ujar sumber itu.
Apa yang dimaksud jejak itu? ”Ada informasi dari keterangan saksi, keterangan tersangka, dan bukti-bukti lain. Misalnya, yang ada di laptop milik Antasari,” katanya.
Saat ditanya apakah data di laptop Antasari itu berisi informasi kasus korupsi, sumber itu mengiyakan. ”Kami mengembangkan dari sana,” kata perwira itu.
Selain itu, polisi mendalami keterangan pertemuan-pertemuan dengan pihak lain yang dilakukan Antasari dan Nasrudin sebelum pembunuhan. Apakah itu berarti polisi tidak menyalahi kewenangan? ”Jelas tidak. Tugas kepolisian itu menegakkan hukum. Kami mendapat informasi bahwa ada pelanggaran hukum lain, tentu akan ditindak lanjuti,” jawabnya.
Namun, untuk bergerak secara formal, polisi membutuhkan SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan). Nah, surat itu belum dikeluarkan jika kasus pembunuhan Nasrudin belum disidangkan. ”Supaya fokus. Satu masalah tuntas, lalu dimulai lagi,” katanya.
Itu berarti polisi sudah tak ragu lagi dengan motif pembunuhan Nasrudin. ”Sangat jelas, kejaksaan sudah menerima berkas. Mereka sudah berkoordinasi dengan kami. Jadi, insya Allah, beberapa hari lagi akan masuk sidang,” tuturnya optimistis.
Secara terpisah, Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, menyatakan tidak mengetahui pengembangan kasus baru yang dilakukan polisi. Pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak terbuka. ”Polisi selalu banyak berteka-teki dalam kasus ini. Seharusnya transparan,” ujar Maqdir kepada koran ini kemarin (3/7).
Dia tidak menampik kemungkinan adanya konspirasi terkait penyidikan lain oleh polisi. ”Semua serbamungkin. Tapi, ini masalah hukum, soal fakta yang harus jelas dan tidak hanya mungkin dan mungkin,” terang Maqdir.
Hingga pemeriksaan terhadap Antasari, lanjut Maqdir, kliennya hanya diperiksa terkait perintah penyadapan. Ketika itu, Antasari mengaku tidak pernah memerintahkan untuk menyadap. Namun, mantan jaksa itu meminta salah satu direktur di KPK untuk mengecek tentang nomor yang pernah menghubungi Ida Laksmiwati, istri Antasari.
Maqdir heran ketika ada penyidikan baru yang disampaikan polisi terkait Antasari. Sebab, jika masalahnya adalah soal penyadapan, itu mungkin dilakukan KPK sepanjang ada dugaan korupsi. ”Tapi, itu harus ada surat perintah,” tegasnya.
Pihaknya, kata dia, mengharapkan berkas perkara Antasari bisa segera maju ke pengadilan. Sebab, itu akan membuka banyak hal yang selama ini belum jelas. ”Tidak hanya bagi Pak Antasari, tapi juga keluarga Nasrudin,” terangnya.
Dia lantas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai pas menyidangkan kasus Antasari. Alasannya, perencanaan yang dituduhkan dilakukan di wilayah hukum Jaksel. ”Saksi-saksi juga di Jakarta Selatan,” sambungnya.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri meminta persoalan penyadapan terhadap pejabat Polri tidak lagi dibesar-besarkan. Meski tidak berkaitan langsung dengan kasus Nasrudin, isu penyadapan itu santer karena yang disadap adalah telepon seluler Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
Informasi yang beredar, Susno disadap dalam rangka kasus pengusutan Antaboga dan Bank Century. ”Jangan berandai-andai. Nggak usah diangkat-angkat lagi. Kalau ada yang akan kita cross check dulu, dibuktikan dulu,” katanya.
Dia mengatakan, kepolisian akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan KPK. ”Nanti kami duduk bersama,” kata mantan Kabareskrim Polri itu. Selama ini, kata dia, antara Polri dan KPK sudah terjalin hubungan dalam rangka supervisi. Sumber : JPNN
Filed Under: Ruang Berita Terkini





