Petunjuk Bagi Pemilih Yang Menggunakan KTP (Penting)
mesin kasir | Jul 07, 2009 | Comments 0

Andapun bisa mencontreng dengan membawa KTP
Bagi Anda yang hingga detik ini belum jelas terdaftar atau bahkan tidak terdaftar dalam DPT maka jangan bersusah hati karena Anda tidak kehilangan hak pilih karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan boleh mencontreng dengan membawa KTP, namun apa saja syaratnya lagi apa cuma cukup KTP? tentu tidak simak hal hal dibawah ini agar besok Anda tidak buang buang waktu bolak balik rumah TPS karena syaratnya kurang.
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Pastikan semuanya benar dan terlengkapi, selamat menggunakan hak Anda nasib bangsa ini mutlak ditangan Anda. Hati hati ya dengan serangan fajar, jangan mau hak Anda dibeli dengan taruhan nasib bangsa ini 5 tahun kedepan selamat mencontreng
Filed Under: Ruang Berita Politik • Ruang Berita Terkini





