Manokwari Akan Dirancang Menjadi Kota Injil
mkomira | Jul 28, 2009 | Comments 67
Sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Manokwari baru saja kembali dari Aceh dalam rangkaian studi banding terkait pemberlakuaan Syariah Islam di daerah Serambi Mekah itu. Studi banding ini terkait dengan persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk menjadikan Manokwari sebagai Kota Injil.

Salah satu monumen di kota Manokwari
Anggota DPRD Manokwari, Daud Indow kepada wartawan, Senin, 27 Juli, menyatakan, pada studi banding di Aceh tersebut, pihaknya bertemu dengan beberapa kalangan, di antaranya DPRD dan pemerintah daerah setempat.
Hasil studi banding tersebut, pihaknya banyak mendapat masukan. Salah satunya, DPRD Aceh berharap bila Perda Manokwari Kota Injil diberlakukan maka tidak boleh menghambat kerukunan beragama.
“Tujuan kami untuk melihat pemberlakuan Syariah Islam di Aceh. Bagaimana sikap masyarakat adat, agama, dan pemerintah dengan diberlakukannya Syariah Islam,” katanya seraya menambahkan, studi banding dipimpin Ketua DPRD Manokwari Moses, Misioi dan Wakil Ketua, Amos H May.
Studi banding anggota DPRD Manokwari dibagi dalam 2 tim, yang ke Aceh dan Padang. Namun, dengan masa jabatan anggota DPRD yang tinggal dua bulan lagi, Ranperda Manokwari Kota Injil diperkirakan belum dibahas dalam waktu dekat ini. DPRD periode 2009-2014 diharapkan dapat melanjutkan pembahasan.
“Lagi pula, dari 13 anggota Dewan yang ikut studi banding di Aceh, hanya dua yang terpilih kembali. Jadi, kemungkinan Ranperdanya akan dibahas anggota Dewan yang baru,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H May menyatakan, Raperda Kota injil akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak eksekutif sebagai pengusul, Departemen Agama dan masyarakat, khususnya dari kalangan rohaniawan. DPRD juga berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Manokwari.
Ranperda Manokwari Kota Injil termuat beberapa pasal yang perlu dikoordinasikan dan diperbaiki. Salah satunya pasal 29 dan 30 yang mengatur penertiban kawasan lokalisasi dan tempat – tempat hiburan.
“Tim ini dipimpin Ketua DPRD Manokwari, Moses Misioi. Hasil studi ini akan menjadi pedoman dan pembanding, dalam pembahasan Raperda penataan Manokwari sebagai kota Injil,” ujarnya.
Apakah penerapan syariat Islam di Aceh bisa menjadi landasan untuk kota lain menerapkan faktor keagamaan untuk menjadi semacam aturan, kalau di Aceh Syariat Islam diterapkan karena mengacu pada unsur daerah otonomi (Istimewa) seperti halnya Yogyakarta dengan perlindungan pada ke khasan daerah tersebut yang diatur Undang-Undang. Namun untuk daerah lain bisakah hal serupa diterapkan, apakah hal ini juga akan menjadi inspirasi bagi daerah daerah lain untuk menerapkah hal serupa? (jpnn)
Artikel Menarik Lain:
Filed Under: Ruang Berita Terkini




