Borneo Adventure
Barcode Scanner

Benarkah BTPN Jadi Makelar Dana Asing Untuk SBY-Boediono?

Kemenangan SBY-Boediono dalam pemilihan presiden kembali terusik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius menyidik dugaan adanya perusahaan asing yang menyumbang pasangan nomor urut dua itu.

Bank Lokal Yang Dibeli Asing

Bank Lokal Yang Dibeli Asing

Untuk itu, Bawaslu telag meminta keterangan tim sukses SBY-Boediono terkait dengan sumbangan Bank Tabungan Pembangunan Nasional (BTPN), perusahaan yang hampir 96 persen sahamnya milik investor asing, Rabu (29/7). “Tim sukses (SBY-Boediono) mengaku telah menerima sumbangan dari BTPN,” kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di kantornya.

Wakil tim sukses yang dimintai keterangan tersebut adalah Wakil Ketua Djoko Suyanto dan Bendahara Garibaldi Tohir. Tim sukses SBY-Boediono mengaku menerima sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sebagian besar saham bank tersebut milik asing. “Alasan mereka, perusahaan tersebut milik swasta nasional. Tidak sampai tahu bahwa modalnya dari asing,” ujar Wirdyaningsih.

Menurut dia, masih terdapat perbedaan persepsi mengenai pihak asing tersebut. Dalam pasal 103 ayat 1 UU No 42/2008 dikatakan, dana kampanye tidak boleh dari asing, negara asing, lembaga asing, atau perusahaan Indonesia yang dananya dari asing. “Namun, mereka lantas beralasan, dalam konteks pasar modal, modal perusahaan itu berputar. Kadang-kadang asing, kadang-kadang bukan,” ujarnya.

BTPN Bank yang Sahamnya dimiliki Asing

BTPN Bank yang Sahamnya dimiliki Asing

Meski tim kampanye nasional SBY-Boediono menyatakan sumbangan itu tidak dikategorikan asing, Wirdyaningsih menegaskan bahwa Bawaslu tetap akan melanjutkan penyelidikan dengan mengundang saksi ahli. “Kami akan minta keterangan ahli mengenai pemahaman dari konteks ekonomi,” katanya.

Soal perusahaan penyumbang dana kampanye lain yang diduga terafiliasi dengan asing, PT Northstar Pasific Investasi (NPI) dan PT Polykfilatex, Bawaslu belum mengklarifikasi. Alasannya, Bawaslu belum mendapat data apakah saham dua perusahaan itu berasal dari asing. “Untuk mengatakan itu dugaan kuat, harus ada kajian lebih dalam,” ujarnya.

Giribaldi bersama Djoko tak bersedia dikonfirmasi. Setelah pemeriksaan, keduanya memilih diam seribu bahasa dan langsung menuju mobil masing-masing. Sebelumnya, ICW juga membeberkan sejumlah perusahaan bermasalah yang menjadi donatur ketiga calon. Misalnya, sumbangan individual yang nilainya masing-masing Rp 1 miliar dari Taufiq Kiemas, Suhardi, dan A. Muzani. Namun, mereka tak melengkapi dengan NPWP.

Menurut peneliti ICW Abdullah Dahlan, temuan mencurigakan dari penyumbang SBY-Boediono adalah adanya sejumlah sumbangan terafiliasi. “Perusahaan terafiliasi atau satu holding itu terlihat dari perusahaan-perusahaan penyumbang yang memiliki alamat sama,” katanya.

Terdapat enam afiliasi perusahaan penyumbang yang di dalamnya terdapat perusahaan yang beralamat sama. “Karena itu, ada kesan SBY-Boediono mendapatkan dana dengan menyiasati aturan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lembaga atau perusahaan maksimal menyumbang Rp 5 miliar. ICW menduga sumbangan dipecah dalam beberapa penyumbang untuk mengakali aturan tersebut. (JPNN)

Artikel Menarik Lain:

Filed Under: Ruang Berita Politik

Comment using your Facebook

RSSComments (4)

Trackback URL

Comments are closed.