Borneo Adventure
Barcode Scanner

Inilah 17 Dosa Antasari Azhar Versi ICW (Indonesia Corruption Watch)

Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, dengan rekan-rekannya di KPK, terus berlanjut. Antasari mendapat ‘serangan baru’ dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Para aktifis ICW melaporkan Antasari Azhar ke Pengawas Internal KPK, dengan dugaan melakukan serangkaian pelanggaran kode etik. Namun, bila dugaan pelanggaran kode etik itu berbau tindak pidana, pimpinan KPK didesak segera melaporkan ke aparat hukum.

Kesalahan Antasari Azhar Dibeber Oelh ICW

Kesalahan Antasari Azhar Dibeber Oelh ICW

Tidak main-main, ICW punya catatan 17 pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu. “Kami punya dugaan, Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artha Sari, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Aktifis perempuan itu menyebutkan, beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari itu antara lain, dia bertemu bos PT Masaro Anggoro Widjojo. Mestinya, kalau memang ingin menjaga citra KPK, pertemuan itu dimanfaatkan Antasari untuk menangkap Anggoro yang berstatus sebagai buronan KPK tersebut. Pertemuan kedua orang itu ada buktinya, berupa rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro dan dua orang lainnya. Illian menyebut, perbuatan Antasari menabrak ketentuan pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK. Selain itu, ulah Antasari itu juga disebutkan melanggar pasal 36 Undang-Undang tentang KPK.

Masih menurut Illian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari mengaku pernah memberikan imbalan Rp 2 juta kepada Nasruddin. Pemberian uang itu tidak sesuai dengan pasal 3 Kode Etik KPK. Masih terkait dengan kasus pembunuhan ini, di BAP juga terungkap bahwa Antasari mengaku tidak kenal dengan Rani Juliani. Bahkan, di BAP itu Antasari menyebutkan bahwa Nasrudin merupakan salah seorang saksi pelapor kasus korupsi di KPK. ICW meragukan keterangan Antasari di BAP itu. “Sehingga Antasari diduga melanggar pasal 3,4, dan 5 Kode Etik KPK,” kata Illian.

Lembaga yang dirintis Teten Masduki itu juga menemukan pelanggaran kode etik lainnya, berdasarkan keterangan Antasri di BAP kasus pembunuhan Nasrudin. Dari BAP diketahui, Antasari beberapa kali bertemu dengan Nasrudin di gedung KPK. Padahal, pertemuan bukan untuk urusan dinas.

ICW Melihat adanya beberapa kode etik yang dilanggar oleh mantan ketua KPK itu

ICW Melihat adanya beberapa kode etik yang dilanggar oleh mantan ketua KPK itu

Rekan Illian dari ICW, Febri Diansyah, mengatakan, pimpinan KPK yang masih ada tidak boleh mendiamkan saja pelanggaran-pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan Antasari. Pengusutan dari kode etik bisa menjadi pintu masuk pengusutan aspek pidananya. “Pelanggaran-pelanggaran kode etik ini harus cepat diungkap. Kalau Pengawas Internal KPK menemukan dugaan pelanggaran pidana, maka secepatnya harus dilaporkan ke instansi hukum terkait, dalam hal ini kepolisian” ujar Febri, peneliti Hukum ICW.

Dijelaskan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, langkah ICW ini semata-mata sebaga upaya menyelamatkan KPK sebagai institusi yang diandalkan mampu memberantas tindak pidana korupsi. (pra,sam/JPNN)

Artikel Menarik Lain:

Filed Under: Ruang Berita Terkini

Comment using your Facebook

RSSComments (10)

Trackback URL

Comments are closed.