Polri Telah Salahgunakan Kekuasaan Dalam Kasus Dengan KPK
Ruang Hati | Sep 20, 2009 | Comments 6

Jangan ada upaya-upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi
Penetapan tersangka dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh kepolisian dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Demikian disampaikan dia usai bersilaturahmi Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9). Dituturkan dia, Rabu 16 September kemarin sekitar pukul 11.00 IB empat orang pengacara mengajukan perkara sengketa kewenangan antara KPK dan kepolisian. KPK, lanjut Mahfud, ingin menggugat sengketa kewenangan lembaganya dengan Polri di MK.
“Tapi karena ini sengketa antar dua lembaga negara, saya bilang tidak bisa. Karena kepolisian itu diatur oleh UUD. dan KPK oleh UU. Jadi kalau merasa kewenangannya di permasalahkan maka menggugat ke PTUN,” imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Mahfud, polisi tidak bisa menangani masalah kewenangan KPK. Polisi baru bisa menangani jika ada tindakan pidana yang kuat. Sedangkan Bibit dan Chandra dijadikan tersangka dengan indikasi tindak pidana yang tidak jelas.
“Katanya menerima suap, tapi yang memberi tidak mengakui. Katanya memaksa untuk menerbitkan surat cekal, tapi Dirjen Imegrasi merasa tidak dipaksa. Dan surat pencekalan itu sudah memenuhi prosedural. Oleh karena itu saya tidak lihat unsur pidananya. Itu murni sengketa administrasi dalam hukum.
Karena itu, mantan menkum ini mengusulkan jika kasus tersebu tidak memiliki unsur pidana harusnya dihentikan alias di-SP3. Sementara jika terbukti, dilanjutkan. “Tidak boleh sengketa administrasi dibelokkkan ke pidana. Dan kalau memang ada tindak pidananya segera umumkan. Kalau diabaikan begini saja sistem hukum kita bisa rusak,” tuturnya. (ted) Inilah.com
Artikel Menarik Lain:
Filed Under: Ruang Berita Politik • Ruang Berita Terkini




