Ayo Kita Galang 1 Juta Dukungan Pak Bibit dan Pak Chandra Lewat Facebook, Cepat Gabung !!
Ruang Hati | Oct 30, 2009 | Comments 60

Dukung Chandra dan Bibit, Mari Kita Selamatkan KPK dari Pengkebiran (Klik gambar untuk Ikut Mendukung)
Kebebasan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berakhir saat keduanya memenuhi kewajiban wajib lapor di Markas Besar Kepolisian, Kamis 29 Oktober 2009. Kepolisian RI memutuskan untuk menahan keduanya hari itu juga. Namun, publik berbeda pendapat dengan polisi. Dukungan justru mengalir pada keduanya.
Tak hanya 15 tokoh nasional yang menjaminkan diri demi penangguhan penahanan dua pimpinan KPK. Para pengguna laman jejaring sosial, Facebookpun lalu bergerak.
Melalui group ‘Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto’, dukungan kepada Bibit dan Chandra dijaring.
“Terlepas dari apakah bersalah atau tidak, kita yang berada diluar sistem mungkin merasa terganggu dengan kejadian demi kejadian yang menimpa Chandra dan Bibit.”
“Bukan tidak mungkin kasus semacam ini seperti gunung es, sesungguhnya mungkin banyak Chandra dan Bibit yang lain yang juga mengalami nasib yang sama,” kata sang pendiri, Usman Yasin dalam kata pengantar grup tersebut.
Hanya dalam waktu kurang dari satu hari, grup ini telah menjaring 1.566 pendukung.
Gerakan serupa juga muncul di Facebook, yakni grup “Bebaskan Bibit-Chandra
“Ini gerakan moral masyarakat sipil, ketidakadilan dipertontonkan. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum,” kata pendiri grup, Arif Hidayat ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 30 Oktober 2009.
Grup ‘Bebaskan Chandra-Bibit” yang baru dilaunching pukul 08.00 WIB, dalam setengah jam telah menjaring 50 dukungan.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan polisi punya alasan untuk menahan Bibit dan Chandra.
Untuk alasan obyektif yakni, “ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun.” kata Dikdik di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Ada juga alasan subjektif. “Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik. Itu menyulitkan kami,” tambah dia.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra. (Viva News)
Filed Under: Ruang Berita Politik • Ruang Berita Terkini





