Akhirnya Susno Duadji Lengser Dari Kabareskrim, 25 Perwira Tinggi Dimutasi
Ruang Hati | Nov 24, 2009 | Comments 14
Malam ini, Selasa 24 November 2009, Komisaris Jenderal Susno Duadji harus melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dia digantikan Ito Sumardi, yang malam ini pangkatnya dinaikan menjadi Komisaris Jenderal. Mengapa Susno diganti? Menurut Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, pergantian Susno dan 24 perwira tinggi dalam rangka tour of duty dan tour of area.

Setelah sekian lama banyak pihak yang mendesak Kabareskrim Susno Duadji diganti akhirnya malam ini Jabatan tersebut dipegang penggantinya yang baru yaitu Ito Sumardi
“Juga bagian untuk mengakomodir area reposisi,” kata Nanan di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 24 November 2009. Apakah ini bagian dari sanksi oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri? Nanan mengaku tidak tahu. “Saya nggak tahu, yang pasti tadi malam ada Wanjakti [Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi] ,” tambah dia.Sebelumnya, dalam pidatonya Senin (23/10) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.
“Saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya,” ujar SBY. Salah satu rekomendasi Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution adalah pembebastugasan Susno Duadji dan reposisi sejumlah pejabat di kepolisian dan kejaksaan. Susno sendiri, saat Tim 8 bekerja, memang nonaktif, namun segera aktif kembali setelah mandat Tim 8 untuk bekerja selama dua minggu selesai.

Mutasi besaran di jajaran Polri apakah sebagai awal pembenahan Institusi penegak hukum
Susno Duadji adalah salah satu pejabat yang disebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo yang diputar ulang dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu menerbitkan dugaan Anggodo merancang rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Bibit-Chandra sendiri dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, lalu sempat ditahan. Begitu ditahan, muncul gerakan publik mendesak pembebasan Bibit-Chandra sehingga Presiden lalu memutuskan membentuk Tim 8 untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus itu.
Sementara itu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melakukan mutasi sebanyak 25 orang perwira di jajarannya. Mutasi tersebut terdiri dari 16 perwira tinggi, yang terdiri dari satu orang bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tiga bintang dua (Inspektur Jenderal), dan sisanya Brigadir Jenderal atau bintang satu. Sementara itu, perwira menengah atau Komisaris Besar yang mengalami mutasi sebanyak sembilan orang. Sumber: Vivanews
Filed Under: Ruang Berita Terkini





