Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ayin (Artalyta Suryani) Agar Segera Bebas, Ada Apa?
Ruang Hati Blog | Apr 07, 2010 | Comments 35
Masih Segar di ingatan kita kasus penjara mewahnya Ayin alias Artalita Suryani, nah kabar terkini nih yang ruanghati.com kutip dari Harian JawaPos menyebutkan bahwa Terhukum kasus suap yang menyeret juga Jaksa Urip tersebut dapat diskon masa tahanannya, jadi si Ayin bakal segera bebas lebih cepat. Rupanya Ayin nggak betah kali ya di penjara yang biasa (bukan mewah) hingga Lembaga Tertinggi yang berkompeten dengan Hukum yakni Mahkamah Agung (MA) terenyuh dan iba.

Ayin saat di Sel Mewahnya ketika Tim dari Pemberantas Mafia Peradilan menginspeksinya
“Hari ini (kemarin, 6/4, Red) majelis hakim telah mengadili dan mengabulkan permohonan PK atas nama terpidana Artalyta Suryani atau Ayin,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin.
Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, Imam Haryadi, dan Hatta Ali itu menyatakan bahwa Ayin layak menerima pengurangan hukuman.Ayin tidak memiliki kepentingan dalam kasus suap tersebut. Pertimbangan hakim, Dia hanya menjadi perantara. “Ayin tidak memperoleh keuntungan dalam perkara itu. Majelis hakim berpandangan, Ayin hanya menjadi penghubung antara Urip dan Ny Nursalim (istri terpidana BLBI Sjamsul Nursalim, Red). Tidak terbukti dia memperoleh keuntungan atas itu,” tutur Nurhadi.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Ayin memiliki sejumlah perusahaan yang mempekerjakan banyak orang. “Dia punya jasa yang demi rasa kemanusiaan harus dipertimbangkan,” papar dia.
Ilmu bagi para koruptor nih, kalo mau korupsi bagi bagi juga ke orang banyak, atau buka aja pabrik fiktif untuk kerjakan banyak orang karena hukuman Anda bakal dapat potongan, di negeri ini memperbolehkan Modus Perampokan uang negara asal berhati Robin Hood
Menurut Nurhadi, majelis hakim mengalami dissenting opinion. Namun, perbedaan pendapat itu tidak terdapat pada hal yang substansial, melainkan mekanisme formal pengajuan PK. Krisna mempersoalkan kenapa yang mengajukan PK bukan Ayin atau ahli warisnya, melainkan malah pengacaranya. Padahal, berdasar pasal 263 dan 265 KUHAP, terdakwa atau ahli warisnya harus mengajukan PK secara langsung.

Rupanya Lembaga Hukum Tertinggi di Negeri Ini Masih Lebih berpihak pada kekuasaan kapitalisme dari pada rakyat Indonesia yang sejatinya adalah pemilik negeri ini
Namun, hakim anggota lain berpendapat berbeda. Ayin tak bisa hadir secara langsung karena berada dalam penjara. Karena itu, pengacara yang mengajukan PK dinilai mewakili Ayin. “Diakui majelis, itu (pengacara, Red) Artalyta juga,” ungkap dia.
Sebelumnya pada tingkat kasasi, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI, yakni kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ayin diganjar hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Dia terbukti bersalah karena menyuap Urip dengan USD 660 ribu untuk “membereskan” kasus Sjamsul Nursalim, obligor BLBI yang kini berada di Singapura. (Jawa Pos)
Kapan negeri ini bisa berlaku adil untuk hukum ya, tidaklah berlebihan bila banyak opini mengatakan Indonesia merupakan Surga ternyaman dan terindah bagi para koruptor dan sejenisnya.
Artikel Menarik Lain:
Filed Under: Ruang Berita Politik • Ruang Berita Terkini




